Header Ads

home ads

Perhatikan Ini Sebelum Mengajukan Klaim Asuransi Melahirkan

 

Image  : istockphoto.com


Mengikuti program asuransi melahirkan memang sangatlah penting karena berguna untuk memberikan proteksi atau perlindungan ketika proses persalinan tiba. Lantas, punya asuransi saja cukup untuk Anda? Tentu saja tidak! Anda perlu memperhatikan beberapa hal terutama jika berencana mengajukan klaim asuransi untuk melahirkan.


So, apa saja yang perlu diperhatikan? Simak pembahasannya di artikel berikut!

● Layanan yang ditawarkan oleh pihak asuransi

Biasanya, layanan yang ditawarkan untuk program asuransi melahirkan adalah persalinan normal. Tapi, ada juga beberapa asuransi yang memberikan layanan lainnya seperti persalinan dengan teknik bedah, biaya keguguran (tentunya yang legal), serta biaya lainnya, yang umumnya muncul sebelum atau sesudah proses persalinan tiba. Selain itu, ada juga layanan berupa perawatan bayi selama bayi di dalam inkubator. Dan layanan tambahan (rider) yang bisa diambil atau tidak.

● Pengajuan klaim dan waktu tunggu

Dalam mengajukan klaim, Anda juga harus memperhatikan kapan waktu yang tepat untuk mengajukan klaim dan waktu tunggunya. Biasanya, waktu untuk mengajukan klaim, terutama untuk klaim melahirkan dan rawat inap adalah sekitar 60 hari sejak tanggal perawatan dilakukan. Jika waktunya kurang, maka bisa saja klaim Anda ditolak pihak asuransi.

● Cara mendapatkan cover tambahan

Untuk cover tambahan, biasanya diberlakukan masa tunggu sekitar 9 bulan hingga 1 tahun lamanya. Jadi, jika Anda ingin menggunakan atau memperoleh manfaat dari layanan tersebut, sebaiknya pastikan Anda sedang tidak dalam kondisi hamil ketika mengajukan cover tambahan tersebut. Karena jika tidak, maka cover tambahan tidak akan dapat Anda dapatkan.

● Cek dokumen yang perlu dibawa

Nah, jika berencana mengajukan klaim asuransi untuk melahirkan, pengajuannya sendiri tidak jauh berbeda dengan asuransi lainnya. Di mana, ada beberapa dokumen yang harus diikutsertakan dalam proses klaim. Misalnya saja, formulir, dokumen yang menyatakan Anda telah melakukan persalinan, dan lain sebagainya.

● Cek teknik atau cara pengajuan klaim

Klaim asuransi bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dengan menggunakan aplikasi pihak asuransi terkait, atau bisa juga dengan mengirimkannya ke kantor resmi dari pihak asuransi seperti FWD Insurance Indonesia, misalnya. Untuk lama proses klaimnya sendiri berbeda-beda. Contohnya saja, jika Anda menggunakan surat dan pos, biasanya membutuhkan waktu sekitar 10 hari kerja atau jika lebih cepat 7 hari kerja.

Itulah dia beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pengajuan klaim untuk melahirkan. Perhatikan dan persiapkan dengan baik agar proses klaim Anda berjalan lancar, ya.



Tidak ada komentar